Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 6/PERMEN-KP/2014.
Menurut peraturan menteri tersebut, tugas BBPBAT adalah:
- Melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama,
- pengelolaan produksi,
- pengujian laboratorium, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan,
- bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:
- identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
- pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar;
- pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar;
- pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar;
- pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air tawar;
- pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar;
- pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar;
- pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar;
- pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian;
- pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar;
- pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
BBPBAT juga merupakan pusat induk unggul (broodstock center) perikanan budidaya air tawar serta sebagai laboratorium acuan kesehatan ikan dan lingkungan.