Induk : Pemerintah Daerah
Kepala : Drs. H. Raja Ariza, MM
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi:
a. pengelolaan kegiatan kesekretariatan, meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
b. penyusunan program di bidang kelautan dan perikanan;
c. perumusan kebijakan teknis, fasilitas, koordinasi serta pembinaan teknis dibidang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
d. perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang perikanan budidaya;
e. perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang perikanan tangkap;
f. perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang bina usaha kelautan dan perikanan;
g. pelaksanaan pemberian perijinan dan pelayanan umum dibidang kelautan dan perikanan;
h. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian di bidang kelautan dan perikanan;
i. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur.
# | Varietas | Stok Tersedia | |||
---|---|---|---|---|---|
GGPS | GPS | PS | Benih Sebar |