• Jumat, 22 September 2023

PROFIL UPT BI Kerasaan DKP Sumut


Kab. Simalungun, Sumatera Utara
Jl. Kerasaan P. Bandar Km 2,5 Kec. P. Bandar, Kab. Simalungun, Prov. Sumatera Utara



Lihat Peta

Induk   : Pemerintah Daerah
Kepala : -


Tugas Pokok

UPT Budidaya Ikan Kerasaan (BI Kerasaan) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang kegiatan produksi, pengembangan dan penerapan teknik pembenihan dan pembudidayaan ikan air tawar, pelatihan dan peningkatan keterampilan serta pengawasan.


Fungsi

UPT Budidaya Ikan Kerasaan (BI Kerasaan) mempunyai fungsi, sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan identifikasi dan perumusan program pengembangan teknik budidaya ikan air tawar

  2. Penyelenggaraan pengujian, kaji terap dan penyebaran standar perbenihan dan pembudidayaan ikan air tawar

  3. Penyelenggaraan bimbingan dan pelatihan, penerapan standar perbenihan dan pembudidayaan ikan air tawar

  4. Penyelenggaraan pengembangan produksi dan pengelolaan sumber daya induk dan benih ikan air tawar

  5. Penyelenggaraan pengawasan perbenihan, pembudidayaan ikan serta pengendalian hama dan penyakit ikan air tawar

  6. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan rumah tangga

  7. Penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas



Kepala UPT Budidaya Ikan Kerasaan (BI Kerasaan) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup UPT Budidaya Ikan Kerasaan (BI Kerasaan)

  2. Menyelenggarakan keamanan dan kenyamanan tugas dalam lingkungan kantor

  3. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan UPT Budidaya Ikan Kerasaan (BI Kerasaan)

  4. Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian budidaya ikan air tawar

  5. Menyelenggarakan pelatihan keterampilan untuk pembudidaya ikan air tawar

  6. Menyelenggarakan penyebarluasan informasi bidang teknologi budidaya ikan air tawar

  7. Menyelenggarakan penyusunan laporan tahunan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara sesuai tugas pokok dan fungsinya

  8. Menyelenggarakan evaluasi dalam pelaksanaan tugas

  9. Menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
# Varietas Stok Tersedia
GGPS GPS PS Benih Sebar