Kab. Tulangbawang, Lampung
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang,
Menggala, Tulang Bawang
(0726) 21435
Induk : Pemerintah Daerah
Kepala : -
Tugas
Dinas Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perikanan dan Kelautan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 peraturan ini, Dinas Perikanan dan Kelautan mempunya fungsi :
# | Varietas | Stok Tersedia | |||
---|---|---|---|---|---|
GGPS | GPS | PS | Benih Sebar |