Induk : Pemerintah Daerah
Kepala : Ir. H. Tarmizi
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan tugas umum
Pemerintahan dan Pembangunan di bidang kelautan dan perikanan sesuai
peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 73, Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
a. pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan, organisasi dan ketatalaksanaan
Dinas;
b. penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
c. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan teknis di bidang
kelautan dan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan bimbingan, penyuluhan dan pengendalian operasional di bidang kelautan dan perikanan;
e. penyusunan program pembinaan sumber daya manusia di bidang kelautan
dan perikanan yang meliputi teknis fungsional, ketrampilan dan kejuruan;
f. pelaksanaan pengkajian penerapan teknologi anjuran di bidang kelautan dan perikanan;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dinas;
h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang kelautan dan perikanan;
i. pembinaan UPTD; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
# |
Varietas |
Stok Tersedia |
GGPS |
GPS |
PS |
Benih Sebar |